Pengacara atau dalam bahasa undang-undangnya disebut Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Di kalangan masyarakat profesi Advokat sangat populer namun mempunyai “stigma” yang negatif. Ya, masyarakat banyak berpikir yang tidak-tidak terhadap profesi ini, sisi-sisi dari seorang Profesi Advokat.
1. Advokat adalah profesi yang terhormat (officium nobile)
Kenapa disebut profesi yang terhormat? Karena tugas advokat adalah mengobati seseorang yang “sakit”. Sama dengan dokter. Bedanya “sakit” disini artinya adalah mempunyai permasalahan hukum. Pengacara atau Advokat berkewajiban menjaga tegaknya hukum dan nilai keadilan terhadap kasus yang dihadapi oleh seseorang.
Seorang Pengacara atau Advokat hanya bisa dikatakan sebagai profesi mulia dan terhormat apabila melaksanakan profesinya dengan mendasarkan diri pada nilai-nilai moralitas.
2. Pengacara atau Advokat adalah salah satu penegak hukum
Sama seperti polisi, jaksa, dan hakim, seorang Pengacara atau Advokat bertanggungjawab menegakkan hukum dan keadilan dan moralitas yang sangat dijunjung tinggi. Dia adalah wakil dari kita sebagai rakyat/masyarakat.
3. Tidak benar Pengacara atau Advokat selalu membela yang salah
Harus diakui di kalangan masyarakat, profesi Pengacara atau Advokat ini agak dicap negatif. Orang beranggapan advokat itu selalu membela orang yang salah, koruptor, pembunuh, dsb. Memang tugas advokat adalah mendampingi seseorang yang mempunyai permasalahan hukum. Bukan berarti advokat itu membela membabi buta terhadap kliennya dengan arti mencari celah agar kliennya pasti bebas.
Namun, yang dilakukan adalah menjaga agar hak-hak hukum dari seseorang yang didampingi itu tetap ada dan dapat dilaksanakan. Selain itu juga menjaga agar hukum itu telah dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Kita tahu seseorang yang disangka atau didakwa bersalah itu belum tentu benar-benar bersalah sampai diputus oleh pengadilan. Ketika sudah diputuspun seorang tersebut masih dapat mengajukan upaya hukum.
4. Pengacara atau Advokat tidak selalu membela orang kaya
Di dalam Undang-undang Advokat Pengacara atau Advokat wajib memberikan jasa hukum secara cuma-cuma kepada Klien yang tidak mampu. Hal ini ditegaskan kembali dalam Kode Etik Advokat Indonesia, dimana Advokat mempunyai kewajiban untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) bagi orang yang tidak mampu. Artinya disini tidak benar jika dikatakan advokat hanya membela orang yang kaya.
5. Tidak selalu Pengacara atau Advokat berurusan dengan Pengadilan
Banyak orang menganggap Pengacara atau Advokat itu tugasnya adalah menangani kasus di Pengadilan, padahal tidak semua Advokat begitu. Pengacara atau Advokat yang menangani perkara di Pengadilan adalah Advokat Litigasi. Kata litigasi artinya penyelesaian masalah/kasus lewat jalur pengadilan. Sedangkan sebagian Pengacara atau Advokat tidak bertindak sebagai Advokat Litigasi, misalnya saja seorang Corporate Lawyer. Corporate Layer ini tugasnya menganalisa dari segi hukum kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh Perusahaan/klien. Ada juga Advokat pasar modal yang mempunyai spesialisasi menganalisa kebijakan bidang hukum pasar modal. Jadi tidak selalu bersentuhan dengan Pengadilan.
6. Wajar jika Pengacara atau Advokat dapat imbal jasa/honor
Sama seperti profesi lain, namanya orang bekerja wajar jika mendapat imbal jasa/honor. Imbal jasa/honor ini tentu untuk menghargai “intelektual hukum” dari seorang Pengacara atau Advokat dalam menangani permasalahan hukum yang dihadapi, karena untuk menjadi seorang Advokat tidak gampang. Sesuai Undang-undang Advokat, Imbal jasa/honor berdasarkan kesepakatan dengan Klien dan Advokat juga harus memperhatikan kemampuan dari klien.
hastag : Pengacara semarang,Pengacara solo, Pengacara jogja, Pengacara pati, Pengacara jepara, Pengacara pekalongan, Pengacara kendal, Pengacara tegal, advokat semarang, jasa hukum semarang, kantor hukum semarang, pengacara profesional semarang, pengacara semarang, pengacara terbaik semarang