Pada prinsipnya sistem hutang terbagi menjadi 3 (tiga) jenis yaitu gadai, fidusia dan hak tanggungan. Untuk memahami penyelesaian kredit macet tentunya kita harus mengerti terlebih dahulu mengenai gadai, fidusia dan hak tanggungan tersebut.
Sumber Hukum
Pasal 1150 s/d pasal 1160 kitab UU hukum perdata (KUHP Perdata)
Kedudukan Benda Jaminan
Secara Fisik berada di bawah penguasaan kreditur / pihak ketiga yang telah disetujui kedua belah pihak
Sifat
Obyek
Benda bergerak baik berwujud maupun tidak
Pembebanan benda jaminan
Hapusnya Hak Gadai
Sumber Hukum
Kedudukan Benda Jaminan
Diserahkan kepada kreditur / penerima fidusia sedangkan benda jaminan secara fisik masih berada di bawah penguasaan debitur
Sifat
Obyek
Pembebanan benda jaminan
Hapusnya Hak Gadai
Hak jaminan adalah yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana yang dimaksud dalam UUPA (UU No. 5 Tahun 1960) berikut/tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lainnya.
Para Pihak Yang Dalam Perjanjian Pemberian Hak Tanggungan
Orang perseorangan / badan hokum yang memupunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap objek hak tanggungan yang bersangkutan
Objek Hak Tanggungan
Menurut Pasal 4 UU No.4 Tahun 1996 menegaskan bahwa objek hak tanggungan
1. Hak atas tanah yang dapat dibebani dengan hak tanggungan adalah :
2. Selain hak-hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hak pakai atas tanah negara yang menurut ketentuan yang berlaku wajib di daftar dan menurut sifatnya dapat dipindahtangankan dapat juga di bebani dengan hak tanggungan.
Jadi selain tanah, bangunan, tanaman dan hasil karya yang merupakan satu kesatuan dengan tanahnya dapat jadi objek hak tanggungan
Prosedur Pemberian Hak Tanggungan
Berbagai istilah banyak dipakai berkenaan dengan kegagalan kredit seperti
Secara umum semua istilah tersebut tidaklah berbeda, karena “hasil akhir” dari semua istilah tersebut adalah sama yakni suatu keadaan dimana debitur (nasabah) tidak/belum melaksanakan kewajiban pembayaran kembali hutangnya kepada kreditur (Bank) sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan/disepakati dalam perjanjian kredit.
Kegagalan pembayaran hutang atau kredit dapat berasal dari dalam Bank (internal) maupun dari luar Bank. Apabila ditarik suatu garis lurus, maka terjadinya kegagalan kredit (Non Performaing Loan) adalah karena kurang cakapnya pihak pengelola kredit, lemahnya monitoring penggunaan kredit dan adanya itikad yang kurang baik dari debitur.
Pada dasarnya, kreditur pemegang jaminan kebendaan memiliki hak untuk mengeksekusi barang jaminan untuk dijual secara lelang guna pembayaran utang debitur jika debitur lalai melaksanakan kewajibannya berdasarkan perjanjian kredit atau biasa disebut dengan wanprestasi. Pemberian hak kepada kreditur untuk mengeksekusi jaminan kebendaan yang diberikan oleh debitur dapat kita lihat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) serta beberapa peraturan perundang-undangan berikut ini :
Mengenai apa yang dimaksud dengan wanprestasi sendiri, kita dapat mellihat pada Penjelasan Pasal 21 UU Jaminan Fidusia, yaitu yang dimaksud dengan “cidera janji” (wanprestasi) adalah tidak memenuhi prestasi, baik yang berdasarkan perjanjian pokok, perjanjian Jaminan Fidusia, maupun perjanjian jaminan lainnya.
Mengenai apa itu prestasi, berdasarkan Pasal 1234 KUHPer, ada 3 macam bentuk prestasi, yaitu:
Melihat pada bentuk-bentuk prestasi pada Pasal 1234 KUHPer serta pendapat J. Satrio dalam bukunya yang berjudul Hukum Perikatan (hal. 122), dapat kita lihat bahwa wujud wanprestasi bisa berupa:
Apabila kredit macet tersebut terjadi karena debitur tidak melaksanakan prestasinya sebagaimana terdapat dalam perjanjian kredit, maka sebelum melakukan eksekusi barang jaminan, debitur harus terlebih dahulu dinyatakan wanprestasi, yang dilakukan melalui putusan pengadilan. Untuk itu kreditur harus menggugat debitur atas dasar wanprestasi. Akan tetapi sebelum menggugat debitur, kreditur harus melakukan somasi terlebih dahulu yang isinya agar debitur memenuhi prestasinya. Apabila debitur tidak juga memenuhi prestasinya, maka kreditur dapat menggugat debitur atas dasar wanpretasi, dengan mana apabila pengadilan memutuskan bahwa debitur telah wanprestasi, maka kreditur dapat melakukan eksekusi atas barang jaminan yang diberikan oleh debitur.
Jadi, dapat atau tidaknya barang jaminan dieksekusi tidak hanya bergantung pada apakah jangka waktu pembayaran kredit telah lewat atau tidak. Akan tetapi, apabila debitur melakukan prestasi yang tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, itu juga merupakan bentuk wanprestasi (keliru berprestasi atau melakukan tidak sebagaimana yang diperjanjikan) dan dapat membuat kreditur berhak untuk melaksanakan haknya mengeksekusi barang jaminan.
Namun, biasanya sebelum membawa perkara kredit yang bermasalah ke jalur hukum, dilakukan upaya-upaya secara administrasi terlebih dahulu. Drs. Muhamad Djumhana, S.H., dalam bukunya yang berjudul Hukum Perbankan di Indonesia (hal. 553-573), sebagaimana kami sarikan, mengatakan bahwa mengenai kredit bermasalah dapat dilakukan penyelesaian secara administrasi perkreditan dan terhadap kredit yang sudah pada tahap kualitas macet maka penanganannya lebih ditekankan melalui beberapa upaya yang lebih bersifat pemakaian kelembagaan hukum (penyelesaian melalui jalur hukum).
Menurut Djumhana, penyelesaian secara administrasi perkreditan antara lain sebagai berikut:
Sedangkan, penyelesaian melalui jalur hukum antara lain:
Oleh karena itu, memang barang jaminan dapat dilelang sebelum lewat jangka waktu pembayaran kredit dalam hal debitur melakukan tindakan wanprestasi lainnya. Meski demikian, ada baiknya ditempuh upaya-upaya secara administrasi terlebih dahulu untuk menyelesaikan kredit yang bermasalah sebelum melakukan gugatan ke pengadilan dan mengeksekusi barang jaminan.
Kantor Hukum Kalingga
Jl. Pamularsih Raya No. 104 A Semarang
Jl. Pati-Juwana KM. 03 Pati
(024) 76670350
HandPhone : 0821 3875 4004
Pin BB :2AB48511
kantorhukumkalingga@gmail.com
kantorhukumkalingga@yahoo.com
kantorhukumkalingga.blogspot.com
Tag : kantor hukum , pengacara semarang , advokat semarang