Apa Persyaratan Izin Usaha Depot Air Minum Isi Ulang ?
Tentang depot air minum telah diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 651/MPP/KEP/10/2004 tentang Persyaratan Teknis Depot Air Minum dan Perdagangannya Menteri Perindustrian dan Perdagangan (“Kepmenperindag 651/2004”).
Definisi
Depot Air Minum adalah suatu usaha industri yang melakukan proses pengolahan air baku menjadi air minum dan dapat menjual langsung kepada konsumen.
Persyaratan Usaha Depot Air Minum
Usaha depot air minum wajib memenuhi persyaratan usaha sebagai berikut:
Perlu diketahui bahwa Pasal 3, Pasal 6 dan Pasal 7 Kepmenperindag 651/2004 mengatur beberapa hal yang harus ditaati oleh depot air minum, yaitu:
Jika melanggar ketentuan yang terdapat dalam Kepmenperindag 651/2004 dapat diberikan tindakan administratif berupa:
Persyaratan Izin Usaha Depot Air Minum
Kepmenperindag 651/2004 tidak mengatur secara rinci beberapa persyaratan untuk memperoleh izin usaha depot air minum. Untuk itu perlu anda ketahui bahwa Anda harus melihat kembali peraturan pada masing-masing daerah karena dalam peraturan di masing-masing daerah diatur lebih rinci lagi. Seperti misalnya di Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 04 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Depot Air Minum Isi Ulang (“Perda Kotabaru 04/2015”).
Perda Kotabaru 04/2015 mengatur bahwa setiap orang atau badan yang menyelenggarakan kegiatan dan atau usaha depot air minum isi ulang wajib memiliki izin dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
Syarat untuk mendapatkan izin usaha tersebut, meliputi :
Permohonan izin diajukan secara tertulis kepada bupati atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan izin depot air minum isi ulang ini tidak dikenakan biaya.[7] Izin berlaku untuk masa 5 (lima) tahun dan wajib diperbaharui setiap 1 (satu) tahun.
Setiap pelaku usaha depot air minum yang tidak memiliki izin usaha depot air minum maka akan dikenakan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp.50 juta.
Dasar hukum:
[1] Pasal 1 angka 1 Kepmenperindag 651/2004
[2] Pasal 2 Kepmenperindag 651/2004
[3] Pasal 10 Kepmenperindag 651/2004
[4] Pasal 2 Perda Kotabaru 04/2015
[5] Pasal 3 ayat (1) Perda Kotabaru 04/2015
[6] Pasal 3 ayat (2) Perda Kotabaru 04/2015
[7] Pasal 3 ayat (3) Perda Kotabaru 04/2015
[8] Pasal 6 Perda Kotabaru 04/2015
[9] Pasal 11 ayat (1) Perda Kotabaru 04/2015
KANTOR HUKUM KALINGGA
Jl. Pamularsih Raya No. 104 A Semarang
Jl. Pati Juwana Km. 3 Pati
(024) 76670350
0818 05887468
pin BB : 2AB48511
email : admin@kantorhukumkalingga.com
tag : jasa hukum, pengacara kendal, pengacara jepara, kantor hukum, pengacara pekalongan, pengacara semarang