Pada dasarnya, bentuk kantor hukum pengacara tidak dibatasi pada suatu bentuk badan tertentu. Kantor hukum pengacara atau kantor hukum advokat bisa berbentuk usaha perseorangan, firma dan persekutuan perdata atau maatschap.
Pendirian kantor hukum atau kantor advokat ada kaitannya dengan tempat kerja advokat, yaitu meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti yang telah diatur dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”):
(1) Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.
(2) Wilayah kerja Advokat meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
Jika Advokat membuka kantor atau pindah kantor di dalam lingkup wilayah negara Republik Indonesia, maka Advokat wajib memberitahukan kepada Pemerintah Daerah setempat, Organisasi Advokat, dan Pengadilan Negeri.
Ini berarti bahwa seorang advokat bisa membuka kantor dengan syarat memberitahukan kepada Pemerintah Daerah setempat, Organisasi Advokat, dan Pengadilan Negeri. Misalnya seorang advokat membuka atau pindah kantor hukum pengacara di Jakarta, Surabaya, Bali, Sumatra, Kalimantan, dst.
Bagaimana bila seorang pengacara mendirikan lebih dari satu kantor advokat
Kode Etik Advokat yang membahas mengenai Pendirian Kantor Advokat mengacu pada Kode Etik Advokat Indonesia yang diambil dari laman Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
Pasal 8 huruf c Kode Etik Advokat Indonesia berbunyi:
Kantor Advokat atau cabangnya tidak dibenarkan diadakan di suatu tempat yang dapat merugikan kedudukan dan martabat Advokat.
Ini berarti dalam Kode Etik Advokat Indonesia diperbolehkan seorang advokat membuka cabang kantor hukum lebih dari satu kantor advokat. Dengan syarat kantor tersebut tidak didirikan di tempat yang memungkinkan dapat merugikan martabat dan kedudukan advokat, dan juga harus menaati aturan hukum mengenai syarat pendirian kantor advokat lainnya.
Kantor Hukum Kalingga
Kantor Hukum Jakarta
Gedung Wisma Laena Lantai. 5 Ruang 501 Jl KH. Abdullah Syafei No. 7 Cassablanca, Tebet, Jakarta Selatan 12860
Kantor Hukum Semarang
Jl. Pamularsih Raya No. 104 A Semarang
Telp/Fax : (024) 76670350
HandPhone : 0821 8460820
Email : kantorhukumkalingga@gmail.com
Wabsite:www.kantorhukumkalingga.com
Label : advokat semarang, jasa hukum semarang, kalingga law office, kantor hukum, kantor hukum Jakarta, kantor hukum semarang, pengacara jepara, pengacara jogja, pengacara kendal, pengacara pati, pengacara pekalongan, pengacara profesional semarang, pengacara semarang, pengacara solo, pengacara tegal, pengacara terbaik semarang