Pemeriksaan dengan acara biasa, acara cepat, dan acara singkat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (“UU 5/1986”) sebagaimana yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (“UU 51/2009”).
Philipus M.Hadjon dalam bukunya Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (hal. 331) menjelaskan bahwa hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara (“PTUN”) dibedakan atas:
Pemeriksaan dengan Acara Biasa
Philipus (hal. 331) menjelaskan bahwa pemeriksaan dengan acara biasa diawali dengan pemeriksaan persiapan. Pengadilan memeriksa dan memutus sengketa dengan 3 (tiga) orang hakim.
Philipus menambahkan, dalam acara biasa, tahapan penanganan sengketa adalah:
Pemeriksaan administratif untuk menetapkan apakah suatu gugatan dapat diterima atau tidak dapat diterima.
Tahap ini dimaksudkan untuk melengkapi gugatan yang kurang jelas.
Pemeriksaan dengan Acara Cepat
Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan apabila terdapat kepentingan penggugat yang cukup mendesak yang harus dapat disimpulkan dari alasan-alasan permohonannya, penggugat dalam gugatannya dapat memohon kepada Pengadilan supaya pemeriksaan sengketa dipercepat. Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan dengan Hakim Tunggal.
Ketua Pengadilan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah diterimanya permohonan pemeriksaan acara cepat, mengeluarkan penetapan tentang dikabulkan atau tidak dikabulkannya permohonan tersebut. Terhadap penetapan tersebut tidak dapat digunakan upaya hukum.
Dalam hal permohonan pemeriksaan dengan acara cepat dikabulkan, Ketua Pengadilan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya penetapan menentukan hari, tempat, dan waktu sidang tanpa melalui prosedur pemeriksaan persiapan. Tenggang waktu untuk jawaban dan pembuktian bagi kedua belah pihak, masing-masing ditentukan tidak melebihi 14 (empat belas) hari.
Pemeriksaan dengan Acara Singkat
Pemeriksaan dengan acara singkat dilakukan terhadap perlawanan. Perlawanan tersebut diajukan terhadap penetapan dari prosedur dismisal dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah penetapan diucapkan.
Pemeriksaan singkat dilakukan karena adanya perlawanan penggugat tentang gugatannya yang tidak diterima atau tidak berdasar. Dalam hal perlawanan tersebut dibenarkan oleh Pengadilan, maka penetapan tersebut gugur demi hukum dan pokok gugatan akan diperiksa, diputus dan diselesaikan menurut acara biasa. Terhadap putusan mengenai perlawanan itu tidak dapat digunakan upaya hukum.
Perbedaan Acara Biasa, Acara Cepat dan Acara Singkat
Philipus (hal. 331 – 332) memberikan perbedaan antara acara biasa, acara cepat, dan acara singkat sebagai berikut:
Acara Biasa
Acara Cepat
Acara Singkat
Kantor Hukum Kalingga
Kantor Hukum Jakarta
Gedung Wisma Laena Lantai. 5 Ruang 501 Jl KH. Abdullah Syafei No. 7 Cassablanca, Tebet, Jakarta Selatan 12860
Kantor Hukum Semarang
Jl. Pamularsih Raya No. 104 A Semarang
Telp/Fax : (024) 76670350
HandPhone : 0821 8460820
Email : kantorhukumkalingga@gmail.com
Wabsite:www.kantorhukumkalingga.com
Label : advokat semarang, jasa hukum semarang, kalingga law office, kantor hukum, kantor hukum Jakarta, kantor hukum semarang, pengacara jepara, pengacara jogja, pengacara kendal, pengacara pati, pengacara pekalongan, pengacara profesional semarang, pengacara semarang, pengacara solo, pengacara tegal, pengacara terbaik semarang