Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Menyampaikan pendapat di muka umum dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) yang berbunyi:
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.”
Unjuk Rasa/Demonstrasi
Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan:
Jadi, demonstrasi merupakan salah satu bentuk penyampaian pendapat di muka umum. Unjuk rasa atau demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.
Penyampaian pendapat di muka umum tersebut dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali:
Perlu diketahui, pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.
Tata Cara Penyampaian Pendapat di Muka Umum
Penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Polri”). Pemberitahuan secara tertulis tersebut disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggungjawab kelompok. Pemberitahuan disampaikan selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat. Pemberitahuan secara tertulis ini tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan.
Surat pemberitahuan tersebut memuat:
Penanggungjawab kegiatan demonstrasi wajib bertanggungjawab agar kegiatan tersebut terlaksana secara aman, tertib, dan damai. Setiap sampai 100 orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau demonstrasi dan pawai, harus ada seorang sampai dengan 5 (lima) orang penanggungjawab.
Jenis Demonstrasi Yang Dilarang
Meskipun demonstrasi diperbolehkan sebagai bentuk penyampaian pendapat di muka umum, namun ada beberapa jenis demo yang dilarang, beberapa di antaranya yaitu:
Dilarang melakukan demo dengan cara:
a. menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia;
b. mengeluarkan perasaan atau perbuatan permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
c. menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum yang mengandung pernyataan permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongan-golongan rakyat Indonesia;
d. lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana atau kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan;
e. menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan.
Tak hanya di lingkungan istana Kepresidenan, aksi demo juga dilarang dilakukan di tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional.
Aksi demo hanya dapat dilakukan pada waktu-waktu sebagai berikut:
a. di tempat terbuka antara pukul 06.00 s.d. pukul 18.00 waktu setempat.
b. di tempat tertutup antara pukul 06.00 s.d. pukul 22.00 waktu setempat.
Demo wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok. Pemberitahuan tersebut disampaikan selambat-lambatnya 3×24 jam sebelum kegiatan dimulai dan telah diterima oleh Polri setempat.
Peserta demo dilarang membawa benda-benda yang membahayakan. Selain itu, juga dilarang mengangkut benda-benda yang dapat menimbulkan ledakan yang membahayakan jiwa dan/atau barang.
Sanksi Bagi Pihak yang Menghalangi Penyampaian Pendapat
Berkaitan dengan pertanyaan Anda, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan UU 9/1998, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Kantor Hukum Kalingga
Kantor Hukum Jakarta
Gedung Wisma Laena Lantai. 5 Ruang 501 Jl KH. Abdullah Syafei No. 7 Cassablanca, Tebet, Jakarta Selatan 12860
Kantor Hukum Semarang
Jl. Pamularsih Raya No. 104 A Semarang
Telp/Fax : (024) 76670350
HandPhone : 0821 8460820
Email : kantorhukumkalingga@gmail.com
Wabsite:www.kantorhukumkalingga.com