Sejak UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hadir, pengguna media sosial banyak yang khawatir. Undang-undang ini pada awalnya untuk melindungi kepentingan Negara, publik, dan swasta dari kejahatan siber (cyber crime). Saat itu ada 3 pasal mengenai defamation (pencemaran nama baik), penodaan agama, dan ancaman online.
Semula, ketiga pasal itu dimaksudkan untuk menangkap para penjahat siber. Namun, kini malah lebih sering dipakai untuk mengkriminalisasikan warga yang memanfaatkan internet dan media sosial untuk menyampaikan keluhan, opini, isi pikirannya, berpolemik, hingga menyampaikan kritik kepada pimpinan daerah.
Berdasarkan data Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), sepanjang 2016 ada lebih dari 200 pelaporan ke polisi atas dasar tuduhan pencemaran nama baik, penodaan agama, dan ancaman, yang berbasiskan UU ITE. SAFENET juga mencatat munculnya 4 (empat) pola pemidanaan baru yaitu: aksi balas dendam, barter hukum, membungkam kritik dan terapi kejut yang sangat berbeda, jika tidak dapat disebut menyimpang dari tujuan awal ketika UU ITE dibentuk.
Kini, UU No. 18 Tahun 2008 telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2016. Undang-undang yang disahkan pada Oktober 2016, itu dinilai tak jauh beda dengan UU sebelumnya. Soalnya, salah satu hasil revisi adalah menyatakan bahwa pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dapat melakukan pemblokiran terhadap situs-situs tertentu.
Sedangkan Pasal 27 ayat (3), tidak begitu pengaruh dengan dunia media. Pemerintah dan Komisi I DPR mengurangi sifat represi dari pasal ini dengan mengurangi jumlah orang ditahan sebelum melalui proses pengadilan.
Ketua Umum Indonesia Cyber Law Community (ICLC), Teguh Arifiyadi, berpendapat perubahan UU ITE sangat membantu masyarakat yang menggunakan media sosial. Menurutnya, di dalam UU ITE yang baru telah dijelaskan bagaimana cara menggunakan media sosial yang benar.
Dengan adanya UU ITE yang baru, sudah sepatutnya masyarakat memahami hal apa saja yang tidak boleh ditulis dan dibagikan (share) melalui media sosial. Masyarakat juga harus bijak dalam menggunakan media sosial dengan berpikir ulang atas informasi apa yang ingin dibagikan ke orang lain yang nantinya akan dibagikan juga oleh orang lain tersebut.
Hal yang sama diungkapkan dosen Ilmu Hukum Universitas Bina Nusantara, Bambang Pratama. Menurutnya, perubahan UU ITE tak menakutkan. Sebaliknya, ia menilai perubahan UU ITE justru memberi kelonggaran kepada masyarakat dikarenakan dua hal, yaitu, pertama, delik aduan yang semua orang tidak bisa melaporkan dan, kedua, tidak ada penahanan.
Dilihat dari perkembangan teknologi saat ini, sudah sepatutnya masyarakat terutama pengguna media sosial untuk bijak dalam menyebarluaskan informasi. Sebagus apapun UU dibuat, kata Bambang, tak akan berpengaruh tanpa adanya kesadaran hukum dari masyarakat. Untuk itu, Bambang memberikan beberapa tips agar masyarakat bijak dan tidak tergelincir dalam menggunakan media sosial.
Tips Menggunakan Medsos agar Terhindar dari Risiko Hukum:
1. Pahami regulasi yang ada.
2. Tegakan etika ber-media sosial.
3. Cek terlebih dahulu kebenaran informasi yang akan dibagikan (share) ke publik.
4. Lebih berhati-hati bila ingin memposting hal-hal atau data yang bersifat pribadi.
5. Belajar dari penyedia jasa, seperti google untuk menjalani peran menjadi intermediary liability.
Kantor Hukum Kalingga
Kantor Hukum Jakarta
Gedung Wisma Laena Lantai. 5 Ruang 501 Jl KH. Abdullah Syafei No. 7 Cassablanca, Tebet, Jakarta Selatan 12860
Kantor Hukum Semarang
Jl. Pamularsih Raya No. 104 A Semarang
Telp/Fax : (024) 76670350
HandPhone : 0821 8460820
Email : kantorhukumkalingga@gmail.com
Wabsite:www.kantorhukumkalingga.com
Label : advokat semarang, kalingga law office, jasa hukum semarang, kantor hukum, kantor hukum Jakarta, kantor hukum semarang, pengacara jepara, pengacara jogja, pengacara kendal, pengacara pati, pengacara pekalongan, pengacara profesional semarang, pengacara semarang, pengacara solo, pengacara tegal, pengacara terbaik semarang