Ketentuan yang mengatur tentang gangguan yang diakibatkan oleh orang yang mabuk diatur dalam Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
Pasal 492
Soesilo dalam buku KUHP serta Komentar-Komentar Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 322) untuk dapat mengenakan Pasal 492 KUHP harus dibuktikan bahwa:
Mabuk berlainan dengan “kentara mabuk” seperti yang juga diatur dalam Pasal 536 KUHP. Mabuk berarti kebanyakan minum minuman keras sehingga tidak dapat menguasai lagi salah satu panca indera atau anggota badannya. Sedangkan kentara mabuk berarti mabuk sekali sehingga kelihatan jelas dan menimbulkan gaduh pada sekitarnya.
Pengertian ditempat umum tidak saja dijalan umum, tetapi juga di tempat-tempat yang dapat dikunjungi orang banyak. Jika di rumah sendiri, tidak termasuk.
Jika orang yang mabuk itu diam saja dirumahnya dan tidak mengganggu apa-apa, tidak dikenakan pasal ini.
Namun jika orang yang mabuk tersebut kemudian memukul atau menyebabkan orang lain teraniaya, maka di dalam modul Asas-Asas Hukum Pidana terbitan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI (hal. 313), dijelaskan mengenai salah satu putusan mengenai kasus tindak pidana yang dilakukan orang yang sedang mabuk yakni arrest Hoge Raad 27 Juni 1932. Dalam perkara tersebut ada seorang yang sedang mabuk memukul dada dan menendang kaki seorang polisi yang sedang bertugas. Mula-mula terdakwa diputus dan dipidana karena menganiayaan polisi (Pasal 356 sub. 2 KUHP), kemudian oleh jaksa dituntut lagi mengenai mengganggu ketentraman umum dalam keadaan mabuk (Pasal 492 KUHP). Tuntutan kedua ini oleh pengadilan diterima dan terdakwa dijatuhi pidana. Terdakwa banding, dan pengadilan tinggi menyatakan ada ne bis in idem. Jaksa mengajukan kasasi ke Hoge Raad dengan mengatakan bahwa perbuatan terdakwa itu merupakan dua perbuatan dipandang dari sudut hukum pidana.
Jika melihat pada putusan Hoge Raad 27 Juni 1932 tersebut, kiranya dapat disimpulkan bahwa keadaan mabuk seseorang tidak menjadikan orang tersebut dikurangi hukumannya atau tidak dihukum. Justru orang yang mabuk dapat diancam dengan pasal-pasal KUHP lainnya jika dia melakukan tindak pidana lainnya dalam keadaan mabuk.
Jadi, tindakan menimbulkan kegaduhan atau keributan dalam keadaan mabuk termasuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal 492 KUHP. Bila dalam keadaan mabuk tersebut ia juga melakukan tindak pidana lain, maka dapat dijerat dengan pasal-pasal KUHP lainnya.
Sumber : hukumonline.com
Kantor Hukum Kalingga
Kantor Hukum Jakarta
Gedung Wisma Laena Lantai. 5 Ruang 501 Jl KH. Abdullah Syafei No. 7 Cassablanca, Tebet, Jakarta Selatan 12860
Kantor Hukum Semarang
Jl. Pamularsih Raya No. 104 A Semarang
Telp/Fax : (024) 76670350
HandPhone : 0821 8460820
Email : kantorhukumkalingga@gmail.com
Wabsite:www.kantorhukumkalingga.com
Label : advokat semarang, kalingga law office, jasa hukum semarang, kantor hukum, kantor hukum Jakarta, kantor hukum semarang, pengacara jepara, pengacara jogja, pengacara kendal, pengacara pati, pengacara pekalongan, pengacara profesional semarang, pengacara semarang, pengacara solo, pengacara tegal, pengacara terbaik semarang