Ganja merupakan salah satu jenis narkotika golongan I sebagaimana disebutkan dalam Daftar Narkotika Golongan I angka 8 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”):
“Tanaman ganja, semua tanaman genus-genus cannabis dan semua bagian dari tanaman termasuk biji, buah, jerami, hasil olahan tanaman ganja atau bagian tanaman ganja termasuk damar ganja dan hasis.”
Atas perbuatan memiliki ganja, orang tersebut dapat dipidana sebagaimana terdapat dalam Pasal 112 UU Narkotika, yang berbunyi:
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).”
Jika mengacu pada artikel Radian Adi, S.H. yang berjudul Pemilik Puntung Ganja = Pengedar Ganja? yang menjelaskan unsur-unsur dalam Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika, maka unsur-unsurnya adalah:
1. Setiap orang
Pelaku adalah subjek hukum perseorangan (natuurlijk person) pemegang hak dan kewajiban; dan tidak termasuk orang yang dikecualikan sebagai orang yang tidak mampu bertanggung jawab berdasarkan Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
2. Tanpa hak atau melawan hukum
Pelaku (sebagaimana telah kami asumsikan di atas) bukan memiliki atau menguasai narkotika berupa ganja tersebut sebagai peneliti, dokter, apotek, pedagang farmasi atau rumah sakit. Oleh karena itu pelaku dianggap memiliki narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
3. Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan
Adalah orang yang memiliki puntung/linting ganja siap pakai.
4. Narkotika Golongan I bukan tanaman
Adalah ganja yang dikuasai oleh orang tersebut sudah dalam bentuk puntung/linting rokok siap hisap yang merupakan narkotika golongan I bukan tanaman.
Berdasarkan unsur-unsur dalam Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika tersebut, orang dalam kasus Anda dapat diancam pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar jika memang ia terbukti secara sah memiliki narkotika golongan I ini. Pasal ini tidak memandang apakah berat dari ganja yang ia miliki itu kurang dari 1 (satu) gram atau lebih.
Namun, dalam hal orang tersebut memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, maka berdasarkan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, ancaman pidananya lebih berat, yaitu pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana disebutkan dalam Pasal 112 ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Kemudian, atas penggunaan narkotika jenis ganja ini, ia dapat disebut sebagai penyalahguna, yakni orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
Sebagai orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum, orang tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika yang mengatakan bahwa setiap penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. Jika penyalah guna tersebut dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika, penyalah guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Pelajar adalah masih tergolong anak sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU SPPA”):
Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
Perlakuan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum tentu saja berbeda dengan orang dewasa. Menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, bagi anak yang berhadapan dengan hukum diberikan perlindungan khusus antara lain berupa penghindaran dari penangkapan, penahanan atau penjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat.
Selain penjara merupakan upaya terakhir, hukuman pidana untuk anak pun berbeda dengan orang dewasa. Jika pengguna narkotika tersebut adalah pelajar, maka hukuman pidana yang dapat dijatuhkan kepada Anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.
Pidana ada 2 (dua) yaitu pidana pokok dan pidana tambahan. Jenis-jenis pidana pokok yang dapat dijatuhkan kepada anak ialah:
1. pidana peringatan;
2. pidana dengan syarat:
3. pelatihan kerja;
4. pembinaan dalam lembaga; dan
5. penjara.
Selain pidana pokok di atas, terhadap anak nakal dapat juga dijatuhkan pidana tambahan, berupa perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana atau pemenuhan kewajiban adat.
Perlu diketahui bahwa bagi anak yang belum berusia 14 (empat belas) tahun hanya dapat dikenai tindakan. Tindakan yang dapat dikenakan kepada anak ialah:
Tindakan dapat diajukan oleh Penuntut Umum dalam tuntutannya, kecuali tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling singkat 7 (tujuh) tahun.
Oleh karena itu, mengenai hukuman yang dapat diberikan kepada pelajar tersebut, bergantung dari umur si anak dan penilaian Hakim.
Sebagai contoh kasus dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Kepahiang Nomor 06/Pid.Sus-Anak/2015/PN Kph. Terdakwa adalah anak yang berstatus pelajar yang tertangkap memiliki Narkotika Golongan I jenis ganja.
Anak tersebut menyimpan dan menggunakan Narkotika untuk diri sendiri dan bukan untuk dijual pada orang lain atau memasok pada orang lain. Ia mengonsumsinya dengan cara dilinting menggunakan kertas pavir lis merah.
Hakim menyatakan si anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Bersama-sama Menyalah Gunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri” yang diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika. Hakim menjatuhkan pidana yaitu pidana penjara selama 6 (enam) bulan, juga memerintahkan Anak menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial di Lembaga Rehabilitasi selama 6 (enam) bulan yang diperhitungkan dengan masa pidana yang dijatuhkan.
Sumber : hukumonline.com
Kantor Hukum Kalingga
Kantor Hukum Jakarta
Gedung Wisma Laena Lantai. 5 Ruang 501 Jl KH. Abdullah Syafei No. 7 Cassablanca, Tebet, Jakarta Selatan 12860
Kantor Hukum Semarang
Jl. Pamularsih Raya No. 104 A Semarang
Telp/Fax : (024) 76670350
HandPhone : 0821 8460820
Email : kantorhukumkalingga@gmail.com
Wabsite:www.kantorhukumkalingga.com
Label : advokat semarang, kalingga law office, jasa hukum semarang, kantor hukum, kantor hukum Jakarta, kantor hukum semarang, pengacara jepara, pengacara jogja, pengacara kendal, pengacara pati, pengacara pekalongan, pengacara profesional semarang, pengacara semarang, pengacara solo, pengacara tegal, pengacara terbaik semarang