Apa yang akan Anda pikirkan saat mendengar kata “Pengacara” ? Seseorang yang bertugas membantu dalam menyelesaikan hukum ? Atau malah Anda berpikir pengacara adalah orang yang membela orang yang salah di pengadilan ? Anggapan ini memang tidak dapat disalahkan, orang beranggapan demikian karena mereka memang kurang paham mengenai profesi pengacara yang sebenarnya.
Pada dasarnya, tugas seorang pengacara adalah untuk membela hak-hak tersangka atau terdakwa di pengadilan dengan mencari fakta-fakta yang nantinya harus dibuktikan. Dengan adanya pengacara maka peradilan akan berimbang. Pendampingan dalam pemeriksaan perkara ini memungkinkan terjaminnya perlindungan terhadap tersangka atau terdakwa dari kesewenang-wenangan penegak hukum.
Selain itu, asas hukum di Indonesia yang mengenal pasal presumtion of innocence (asas praduga tak bersalah). Artinya, sepanjang keputusan pengadilan belum belum berkekuatan hukum tetap (inkrah van gewijsde) bahwa seorang bersalah, maka tidak satupun orang dapat mengatakan bahwa orang itu bersalah selain pengadilan.
Sebagai contoh : Apabila seseorang dianggap telah melakukan pembunuhan dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka yang kemudian dimajukan menjadi terdakwa dalam pengadilan. Namun ternyata setelah melalui proses pembuktian ternyata orang tersebut tidak melakukan pembunuhan, nah disini lah peran pengacara diperlukan untuk membuktikan hal tersebut.
Pada dasarnya dalam hukum pidana kedudukan seorang hakim dan jaksa cenderung lebih superior dibandingkan terdakwa, inilah mengapa peran aktif seorang pengacara sangat diperlukan untuk menyeimbangkan kedudukan tersebut, yang kemudian yang kemudian pengacara akan bertugas untuk melindungi dan menegakkan hak-hak seorang tersangka seperti berhak didampingi oleh pengacara, mendapat perlakuan yang adil, berhak mendapat kunjungan dari pihak keluarga ( pasal 50-58 KUHAP pidana).
Secara umum, pengacara terbagi menjadi 2 jenis, yaitu pengacara litigasi dan non litigasi. Pengacara litigasi adalah pengacara yang “berperang” di pengadilan, baik itu kasus pidana, perdata dll. Sedangkan pengacara non litigasi adalah pengacara yang bergerak diluar pengadilan dan jarang tampil di depan publik, seperti corporate lawyers (pengacara perusahaan), pengacara pasar modal dan pengacara hak merk , pengacara jenis nantinya harus konsentrasi dengan memberikan nasihat hukum kepada perusahaan, melakukan legal audit maupun menyiapkan seperangkat undang-undang bagi perusahaan.
Dari penjelasan singkat diatas, dapat disimpulkan bahwa tugas seorang pengacara tidak sesempit dengan “membela” yang salah saja, namun juga untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi warga negara. Selain itu, pengacara juga bertugas sebagai wakil perusahaan (corporate lawyers) di bidang hukum.
Kantor Hukum Bob Horo & Partners (BHP)
Kantor Hukum Jakarta
Gedung Wisma Laena Lantai. 5 Ruang 501 Jl KH. Abdullah Syafei No. 7 Cassablanca, Tebet, Jakarta Selatan 12860
Kantor Hukum Semarang
Jl. Pamularsih Raya No. 104 A Semarang
Telp/Fax : (024) 76670350
HandPhone : 08112998808
Email : admin@bhp.co.id
Wabsite: www.bhp.co.id