Kesiapan advokat Indonesia menghadapi kompetisi jasa hukum global telah lama menjadi sorotan. Tak hanya dalam lingkup Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), tetapi juga untuk jasa hukum berskala hukum internasional. Hanya advokat yang bisa memiliki kualifikasi yang tak tergilas kebutuhan jasa hukum global.
Advokat yang mempersiapkan dirinya untuk go international perlu membekali diri dengan pengetahuan-pengetahuan terkini. Misalnya, bagaimana standar-standar dunia praktik advokat yang diterima secara universal. Pengetahuan tentang dunia internasional juga merupakan modal bagi advokat Indonesia untuk membaca peluang pemberian jasa hukum berskala dunia. Salah satu yang layak dikemukakan adalah perkembangan cakupan due diligence yang perlu dilakukan para advokat di dunia bisnis.
Sudah setahun lebih sejak organisasi advokat dunia, International Bar Association (IBA) mengadopsi sebuah resolusi yang kemudian dinamakan IBA Practical Guide on Business and Human Rights for Business Lawyers. Practical Guide itu diadopsi dan disetujui pada 28 Mei 2016 dan berisi 7 bagian. Practical Guide ini dapat menjadi rujukan penting bagi para in house lawyer dan corporate lawyer di Indonesia.
Masalahnya, meskipun sudah lebih dari satu tahun diterbitkan, para pengacara perusahaan di Indonesia dan pengurus organisasi advokat tampaknya belum familiar dengan IBA Practical Guide. Padahal, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) tercatat sebagai anggota IBA.
IBA adalah asosiasi pengacara dunia yang terbentuk sejak 1947. Anggotanya bukan hanya organisasi advokat di berbagai negara, tetapi juga dimungkinkan anggota individual. Hingga kini anggotanya 190 asosiasi pengacara dan masyarakat hukum, serta lebih dari 80 ribu pengacara perseorangan yang tersebar di 160 negara. Di laman resminya, IBA disebut sebagai organisasi praktisi hukum, asosiasi pengacara dan masyarakat hukum berskala internasional. IBA ikut mempengaruhi pembangunan reformasi hukum dan memperkuat masa depan profesi hukum di seluruh dunia.
Practical Guide ini tak bisa dilepaskan dari United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) yang dihasilkan Dewan HAM PBB pada tahun 2011. UNPGs memang mengamanatkan peran para pengacara perusahaan atau advokat yang selama ini menggeluti tata kelola perusahaan. Mereka diamanatkan untuk melakukan due diligence untuk melihat kepatuhan perusahaan pada aspek-aspek hak asasi manusia dalam berbisnis. Nah, dalam rangka merespon UNGPs itulah, Konferensi Tahunan IBA di Wina, 2015 lalu, mengadopsi dan menyusun kerangka kerja dalam bentuk practical guide bagi para pengacara.
“Pengacara sangat sentral dalam setiap aspek kehidupan masyarakat. Melalui kerja, kita memungkinkan terjadinya transaksi bisnis; kita mendorong kreativitas melalui perlindungan kekayaan intelektual, dan kita memfasilitasi penyelesaian sengketa.” Kata David W. Rivkin, Presiden IBA kala itu, saat pembukaan konferensi tahunan di Wina.
Practical Guide disusun untuk membantu asosiasi advokat dan pengacara memahami secara lebih baik apa saja yang harus mereka lakukan saat due diligence bisnis dan hak asasi manusia. Itu sebabnya bentuk yang dihasilkan komite IBA adalah panduan praktis atau practical guide. Panduan ini juga disesuaikan dengan ‘UN Principles on the Role of Lawyers’ (1990). Pada bagian awal UN Principles ini antara lain disebutkan tentang peran penting asosiasi pengacara profesional.
“Professional association of lawyers have a vital role to play in upholding professional standards and ethics, protecting their members from persecution and improper restriction and infringements, providing legal services to all in need of them, and cooperating with governmental and other institutions in furthering the ends of justice and public interest”.
IBA Practical Guide diterbitkan untuk empat tujuan, yaitu :
IBA Practical Guide sebenarnya menjadi pedoman bagi advokat untuk membaca peluang jasa hukum, khususnya due diligence yang disediakan program pemenuhan bisnis dan HAM perusahaan. Salah satu kunci penting yang harus dipegang advokat dalam IBA Practical Guide adalah independensi dalam membuat opini (independence of legal profession) sebagaimana tanggung jawab professional mereka untuk menegakkan rule of law.
Para penyusun IBA Practical Guide berangkat dari pemikiran semakin kuatnya pengakuan bahwa bisnis yang kuat adalah bisnis yang peduli pada hak asasi manusia dan manajemen resiko. Dalam konteks itulah kebutuhan terhadap pengacara, baik in house counsel maupun corporate lawyer, semakin besar. Ada kebutuhan global mendorong para pengacara perusahaan untuk menjadikan isu hak asasi manusia sebagai bagian dari jasa hukum mereka. Atau, dalam bahasa IBA Practical Guide ‘need to take human rights into account in their advice and services’.
Dan inilah salah satu perkembangan internasional yang perlu dipahami para advokat Indonesia.
Sumber : hukumonline.com
Kantor Hukum Bob Horo & Partners (BHP)
Kantor Hukum Jakarta
Gedung Wisma Laena Lantai. 5 Ruang 501 Jl KH. Abdullah Syafei No. 7 Cassablanca, Tebet, Jakarta Selatan 12860
Kantor Hukum Semarang
Jl. Pamularsih Raya No. 104 A Semarang
Telp/Fax : (024) 76670350
HandPhone : 08112998808
Email : admin@bhp.co.id
Wabsite: www.bhp.co.id