Pengacara Jakarta – Kata “malpraktik” sendiri sebenarnya tidak terdapat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia. Namun, jika ditelusuri lebih jauh kata “malpraktik” berasal dari gabungan dua kata “mala” dan “praktik”, yang mana jika keduanya diartikan maka akan bermakna celaka yang diakibatkan pelaksanaan pekerjaan, baik itu oleh dokter, pengacara, dll.
Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia sendiri tidak ditemukan pengertian mengenai mal praktik. Akan tetap, jika melihat pada peraturan yang memuat makna atau pengertian malpraktik, pengacara Jakarta menjumpai di Pasal 11 ayat (1) huruf b UU No. 6 Tahun 1963 tentang Tenaga Kesehatan (UU Tenaga Kesehatan) yang telah dinyatakan dihapus oleh UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
Oleh karena itu secara perundang-undangan, menurut Dr. H. Syahrul Machmud, S.H., M.H., ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf b UU Tenaga Kesehatan dapat dijadikan acuan makna malpraktik yang mengidentifikasikan malpraktik dengan melalaikan kewajiban, berarti tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan.
Pada Pasal 11 ayat (1) huruf b UU Tenaga Kesehatan memuat :
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Peraturan-peraturan perundang-undangan lain, maka terhadap tenaga kesehatan dapat dilakukan tindakan-tindakan administratif dalam hal sebagai berikut:
Jadi, jika dilihat dari pengertian itu sendiri dapat kita simpulkan, bahwa malpraktik tidak hanya merujuk pada suatu profesi tertentu saja. Melainkan dalam hal ini Pengacara Jakarta menilai bahwa malpraktik merujuk pada ketentuan beberapa profesi yang ada, misalnya:
Setiap profesi yang telah disebutkan di atas, masing-masing memiliki kode etiknya sendiri sebagai pedoman untuk menjalankan tugas profesinya. Selain itu, kode etik yang melekat pada profesi-profesi di atas juga dapat digunakan sebagai dasar bagi organisasi profesi tersebut untuk memeriksa apakah ada pelanggaran dalam pelaksanaan tugas.
Misalnya, pada profesi akuntan publik, kode etik akan ditambah dengan Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) yang menjadi acuan yang ditetapkan sebagai ukuran mutu yang wajib bagi setiap akuntan dalam pemberian jasanya (Pasal 1 angka 11 UU Akuntan Publik).
Sedangkan pada profesi advokat, penggunaan kode etik yang melekat dapat digunakan untuk menentukan apakah ada pelanggaran yang dilakukan oleh advokat tersebut dalam melakukan tugas profesinya, yang mana jika memang dalam menjalankan tugasnya sebagai advokat ditemukan pelanggaran maka ia akan mendapatkan sanksi oleh Organisasi Advokat dan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 26 UU Advokat.
Organisasi profesi atau badan khusus yang dibentuk untuk mengawasi tugas profesi biasanya akan menjatuhkan sanksi administratif kepada anggotanya yang terbukti melanggar kode etik. Selain itu tidak menutup kemungkinan bahwa ia dapat pula dikenakan sanksi pidana apabila terbukti memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang diatur dalam undang-undang masing-masing profesi.
Selain itu, klien atau pasien sebagai pengguna jasa juga merupakan konsumen sehingga dalam hal ini berlaku juga ketentuan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Profesi-profesi sebagaimana disebutkan di atas termasuk sebagai pelaku usaha (Pasal 1 angka 3 UUPK), yang berarti ketentuan Pasal 19 ayat (1) UUPK yang berbunyi “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan” berlaku pada mereka.
Jadi, tindakan seperti apa yang termasuk sebagai malpraktik ditentukan oleh organisasi profesi atau badan khusus yang dibentuk untuk mengawasi tugas profesi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kode etik masing-masing profesi. Setiap tindakan yang terbukti sebagai tindakan malpraktik akan dikenakan sanksi.
Kantor Hukum Bob Horo & Partners (BHP)
Kantor Hukum Jakarta
Gedung Wisma Laena Lantai. 5 Ruang 501 Jl KH. Abdullah Syafei No. 7 Cassablanca, Tebet, Jakarta Selatan 12860
Kantor Hukum Semarang
Jl. Pamularsih Raya No. 104 A Semarang
Telp/Fax : (024) 76670350
HandPhone : 08112998808
Email : admin@bhp.co.id
Website: www.bhp.co.id