Konsultan Hukum Jakarta – Di dunia bisnis khususnya dalam sebuah perusahaan seringkali perusahaan harus menghadapi permasalahan yang sangat banyak, kompleks, dan rumit, jika perusahaan keliru dalam mengambil keputusan maka akan berdampak serius bahkan dapat mengancam eksistensi perusahaan yang bersangkutan. Karena itu perusahaan memerlukan jasa konsultan hukum untuk membantu dalam menyelesaikan semua permasalahannya. Memakai jasa profesional di bidang hukum sangat menjamin keamanan bagi kalangan bisnis dalam menjalankan usaha, selain itu juga bisa mengefisienkan waktu dan biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan dalam menyelesaikan suatu permasalahan.
Dengan ini kami Bob Horo & Partners atau yang biasa dikenal dengan Kantor BHP, sebagai Kantor Konsultan Hukum Jakarta yang merupakan firma hukum yang memiliki spesialisasi dalam bidang perlindungan terhadap seluruh aspek korporasi maupun komersial. Kantor Konsultan Hukum Jakarta kami memberikan pelayanan di bidang pemberian jasa Advokasi dan Konsultasi Hukum dengan tujuan membantu perusahaan dalam mencari jalan keluar (solusi) tepat yang harus diputuskan oleh perusahaan.
(Baca : Penerapan Standar Mutu dan Tantangan Bagi Firma Hukum)
(Baca : Memahami 12 Standar Profesi Baru Konsultan Hukum Pasar Modal)
Seorang Konsultan Hukum Jakarta juga memiliki sekurang-kurangnya 3 (tiga) peranan dan fungsi dalam sebuah perusahaan yakni :
Sebagai Legal Advisor artinya Konsultan hukum Jakarta memberikan pendapat dan pertimbangan-pertimbangan hukum sebagai sarana mencari jalan keluar dalam pemecahan masalah perusahaan, selain itu juga konsultan hukum juga dapat menganalisa, mereview dan memberikan ulasan dari peraturan pemerintah yang dirasa bisa berpengaruh langsung terhadap perusahaan.
Sebagai legal attorney fungsinya dalam perusahaan yaitu untuk mengemban tugas-tugas tertentu dan mampu berperan sebagai wakil perusahaan seperti menerima kuasa dalam menyelesaikan persoalan khususnya yang menyangkut permasalahan hukum dan mengajukan permohonan penyelenggaraan penyelesaian sengketa baik melalui Alternative Dispute Resolution (ADR) maupun kepada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang dihadapi oleh perusahaan.
Seorang Konsultan Hukum juga akan melakukan fungsi Audit (pengawasan dan pemeriksaan) atas pelaksanaan ketentuan (hukum) yang berlaku di perusahaan, yang tentu dalam melaksanakan fungsinya ini konsultan hukum jakarta dituntut harus memiliki kecermatan dan ketelitian, sehingga tidak melupakan atau terlewati suatu aspekpun dalam perusahaan.
(Baca : Peran Profesi Konsultan Hukum Dalam Kegiatan Pasar Modal)
Kantor Hukum Bob Horo & Partners (BHP)
Kantor Hukum Jakarta
Gedung Wisma Laena Lantai. 5 Ruang 501 Jl KH. Abdullah Syafei No. 7 Cassablanca, Tebet, Jakarta Selatan 12860
Kantor Hukum Semarang
Jl. Pamularsih Raya No. 104 A Semarang
Telp/Fax : (024) 76670350
HandPhone : 08112998808
Email : admin@bhp.co.id
Website: www.bhp.co.id