Konsultan Hukum Jakarta – Kontrak konstruksi merupakan kontrak yang dikenal dalam pelaksanaan konstruksi bangunan, baik yang dilaksanakan oleh Pemerintah maupun pihak swasta. Peranan kontrak konstruksi ini sendiri sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan. Dalam Pasal 18 ayat (3) kontrak konstruksi bersifat mengikat bagi para pihak. Yang mana salah satu pihak tidak dapat mengubah isi kontrak secara sepihak.
Adapun dalam kontrak konstruksi memuat 13 item yang harus ada dalam kontrak jasa konstruksi, yaitu :
Namun dalam pelaksanaannya, kontrak konstruksi tersebut seringkali mengalami permasalahaan hukum yang diakibatkan kurangnya pemahaman atas hak dan kewajiban para pihak, sehingga mengakibatkan terlambatnya penyelesaian kontrak, tidak sempurnanya pelaksanaan kontrak, bahkan sampai pemutusan kontrak yang dapat menimbulkan kerugian.
Baca juga : Manfaat Memakai Jasa Konsultan Hukum dalam Dunia Bisnis
Lalu, apa sebenarnya peran konsultan hukum dalam kontrak konstruksi ini? Peran konsultan hukum dalam kontrak konstruksi pada dasarnya adalah untuk memastikan bahwa dalam penyusunan kontrak konstruksi tersebut tidak terdapat aspek-aspek yang melanggar hukum.
Namun selain itu, ada beberapa peran dari konsultan hukum itu sendiri. Untuk lebih jelasnya, berikut Konsultan Hukum Jakarta berikan penjelasannya :
Seperti yang telah dijelaskan konsultan hukum Jakarta sebelumnya, peran konsultan hukum dalam penyusunan kontrak konstruksi adalah untuk memastikan bahwa isi kontrak tersebut tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Atau dengan kata lain, tugas Advokat dan Konsultan hukum lah yang akan memeriksa, “membedah”, membetulkan/menyesuaikan, dan memastikan segala hal (terkait dengan hukum) yang ada di dalam perusahaan agar sesuai hukum yang berlaku guna kelancaran aktivitas bisnis perusahaan (legal audit).
Jika perjanjian telah disusun dengan sebaik dan sedetail mungkin, maka hal tersebut akan meminimalkan celah untuk melakukan tindak kecurangan dalam berbisnis. Itu karena semua hal dan segala sanksi sebelumnya telah diatur dalam kontrak.
Baca juga : Memahami Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja
Apabila pihak ketiga melakukan kecurangan atau melanggar perjanjian, maka Advokat anda akan segera mengambil langkah hukum yang tersedia terhadap pihak ketiga tersebut.
Sebaik apapun pelaksanaan suatu kontrak, tetap bisa saja muncul pihak-pihak yang kemungkinan merasa dirugikan dan akhirnya mengajukan berbagai tuntutan maupun gugatan hukum.
Nah jika hal itu terjadi, maka Advokat akan memberikan perlindungan pada klien di dalam maupun di luar pengadilan (seperti mendampingi di pengadilan, kejaksaan, pengadilan, mediasi, negosiasi, arbitrase dan sebagainya).
Atau sebaliknya, apabila perusahaan Anda justru yang dirugikan, maka advokat yang akan mengambil langkah hukum yang tersedia untuk dan atas nama Perusahaan, terhadap pihak ketiga yang membuat perusahaan Anda rugi.
Kantor Hukum Bob Horo & Partners (BHP)
Kantor Hukum Jakarta
Gedung Wisma Laena Lantai. 5 Ruang 501 Jl KH. Abdullah Syafei No. 7 Cassablanca, Tebet, Jakarta Selatan 12860
Kantor Hukum Semarang
Jl. Pamularsih Raya No. 104 A Semarang
Telp/Fax : (024) 76670350
HandPhone : 08112998808
Email : admin@bhp.co.id
Website: www.bhp.co.id