Konsultan Hukum Jakarta – Kebanyakan orang mungkin berpikir, mengapa memerlukan konsultan hukum jika mereka bisa langsung menggugat dan menyewa pengacara? Sebelumnya, pada artikel Manfaat Memakai Jasa Konsultan Hukum dan Peranannya di Dunia Bisnis dari konsultan hukum Jakarta Bob Horo & Partner telah dijelaskan, apa saja keuntungan yang dapat diperoleh jika menggunakan jasa konsultan hukum. Namun untuk lebih jelasnya, kami akan menjelaskan lebih rinci lagi.
Hal yang perlu diperhatikan adalah, sebagian besar sengketa hukum sebenarnya tidak perlu terjadi jika masing-masing pihak saling memahami hak dan kewajiban masing-masing, bukannya malah berspekulasi seakan “kebal hukum” atau bahkan merasa paling benar dan paling tahu mengenai hukum.
Lalu untuk menjawab pertanyaan mengapa perusahaan memerlukan konsultan hukum ialah berkaitan dengan fungsi utama dari profesi konsultan hukum itu sendiri, yaitu sebagai jasa pemetaan fakta-fakta hukum guna memetakan potensi yang ada, kekuatan dan kelemahan, sehingga klien tidak termakan oleh dorongan emosi untuk mengajukan gugatan, guna menghindarkan klien dari kerusakan nama baik, kerugian yang tidak perlu, worthed atau tidaknya gugatan diajukan, serta untuk menghindari “digugat balik” oleh pihak lawan.
Baca juga : Pentingnya Peran Konsultan Hukum dalam Perjanjian Konstruksi
Seorang konsultan hukum adalah ‘rekan’ bisnis dan ‘mitra’ hukum Anda, atau jika diibaratkan seorang dokter maka posisi konsultan hukum adalah sebagai ‘dokter keluarga’ yang memahami dengan benar kedudukan, posisi hukum dan perjalanan hukum kliennya.
Mengapa banyak korporasi yang menggunakan jasa konsultan hukum? Hal ini tak lain ialah untuk memberikan gambaran bagaimana hukum yang berlaku di Indonesia dan penjelasan mengenai bagaimana hukum tersebut mengikat bagi setiap warganya.
Ketika seorang klien telah memahami posisi dan kedudukan hukum dirinya, serta hak dan kewajibannya maka dengan demikian akan banyak ‘potential loss’ yang dapat dihindari sebagai salah satu langkah antisipatif dan mitigasi bila sekalipun terjadi masalah atau persoalan hukum dikemudian hari. Atau dengan kata lain, menggunakan jasa konsultan hukum merupakan suatu tindakan preventif. Preventif selalu menjadi pilihan ideal, karena menyesal selalu terlambat dan tidak membuat keadaan menjadi lebih baik.
Baca juga : Peran Konsultan Hukum Dalam Proses Pemeriksaan Kepolisian
Lalu bukannya menggunakan jasa konsultan hukum akan memerlukan biaya yang besar untuk membayar fee? Besaran fee yang dibayar untuk menggunakan jasa konsultan hukum tidak seberapa dengan kerugian yang dapat dihindarkan, bahkan fee tersebut jauh tidak seberapa dibandingkan dengan upaya hukum kuratif seperti gugatan yang semestinya dapat dihindari. Maka sejatinya klien yang menggunakan jasa konsultan hukum adalah pihak yang sangat tertolong dari jasa hukum tersebut. Sehingga akan sangat mengherankan jika klien bersikap sangat perhitungan dengan jasa yang diberikan oleh konsultan, terlebih menipu konsultannya sendiri dengan tidak membayar fee yang telah disepakati sebelumnya.
Lalu, dimana letah mahalya fee tersebut jika dibandingkan dengan ‘potentian loss serta biaya yang diperlukan untuk menempuh langkah hukum kuratif? Belum lagi mengingat kemungkinan untuk kalah dalam gugatan yang tergolong besar, pastinya akan banyak memerlukan biaya dan kerugian bukan?
Kantor Hukum Bob Horo & Partners (BHP)
Kantor Hukum Jakarta
Gedung Wisma Laena Lantai. 5 Ruang 501 Jl KH. Abdullah Syafei No. 7 Cassablanca, Tebet, Jakarta Selatan 12860
Kantor Hukum Semarang
Jl. Pamularsih Raya No. 104 A Semarang
Telp/Fax : (024) 76670350
HandPhone : 08112998808
Email : admin@bhp.co.id
Website: www.bhp.co.id