Konsultan Hukum Jakarta – Konsultan ialah seorang yang membantu mengatasi masalah kliennya dengan wawasanya akan keadilan dan hukum, dalam mengatasinya langkah pertama yang diambil konsultan adalah dengan memberikan pengetahuan akan apa-apa saja yang menjadi hak dan kewajiban dalam posisi hukum kliennya.
Usaha konsultan dalam mengatasi masalah kliennya biasanya tidak langsung mengarah ke drama gugat-menggugat karena cenderung lebih beresiko, melainkan dengan memberikan alternatif lain untuk memenangkan klien dengan skema langkah hukum yang lebih mediatif.
Konsultan sendiri berperan sebagai perantara agar klien tidak sampai salah ambil langkah yang bisa berakibat fatal. Perlu diketahui bahwa gugatan juga terbuka bagi umum sehingga beresiko menjadi “boomerang” apabila tidak memahami konsepnya.
Terkait dengan pelaksanaan tugasnya sebenarnya pengacara tidak ambil peran dalam urusan gugat-menggugat mereka hanya menjalankan tugasya sebagaimana mestinya. Hanya saja terkadang terdapat beberapa oknum yang mencoba mengambil peruntungan dengan memanfaat keadaan ini dan berharap agar hakim mengambil putusan yang menguntungkan dirinya semata namun sejatinya hukum akan tetap berlaku.
Kantor Hukum Jakarta
Gedung Wisma Laena Lantai. 5 Ruang 501 Jl KH. Abdullah Syafei No. 7 Cassablanca, Tebet, Jakarta Selatan 12860