Konslutan Hukum Jakarta – Dikarenakan beberapa alasan terkadang pasangan suami istri memutuskan untuk mengadopsi anak secara umum adopsi anak adalah legal di banyak negara tak terkecuali di negara Indonesia tetapi kendala yang sering ditemui yaitu kurangnya pengetahuan orang tua angkat akan bagaimana cara mengadopsi anak sesuai hukum yang berlaku dan apa saja akibat yang akan ditimbulkan.
Dalam proses adopsi faktor keamanan sang anak benar-benar diperhatikan oleh pemerintah melalui hukum mengingat posisi anak angkat yang rentan menjadi korban kekerasan kebanyakan dilakukan oleh orang tua angkat yang tidak bertangguh jawab dan kurang mengerti tentang hukum pidana yang mengintai. Untuk itu beberapa persyaratan diberlakukan demi menutup resiko timbulnya masalah di kemudian hari yang akan mempengaruhi nasib dan masa depan anak.
Berikut pesyaratan yang harus dipenuhi jika hendak mengadopsi anak :
Untuk memenuhi persyaratan layak atau tidak berdasarkan peraturan yang ditetapkan hukum oleh pemerintah dalam Keputusan Menteri Sosial RI No 41/HUK/Kep/VII/1984 tentang adopsi anak berikut prosedur yang harus Anda jalani :
- Untuk bisa mengadopsi anak maka Anda dan pasangan harus dalam status menikah dengan usia sekurang-kurangnya 25 tahun dan dikenai batasan 45 tahun.
- Sedang untuk yang belum memiliki pasangan atau masih lajang baik pria maupun wanita masih bisa mengadopsi anak dengan menjalani serangkaian tes yang membuktikan ketekunan Anda dalam mendidik dan mengasuh
- Sebagai bentuk kesiapan mengasuh anak setidaknya Anda dengan pasangan telah menjalani rumah tangga selama 5 tahun saat mengajukan adopsi. Dengan menyertakan dokumen yang memuat kemungkinan untuk memiliki anak dari dokter ahli, memiliki satu anak kandung atau hanya memiliki satu anak angkat saja.
- Harus dalam keadaan finansial yang baik jika salah satu dari Anda atau pasangan warga negara asing maka harus meminta surat yang menyatakan bahwa kondisi ekonomi dan sosial Anda mapan dari negara asal.
- Jika Anda merupakan warga negara asing maka sebelumnya harus mendapatkan ijin dari negara asal terlebih dahulu untuk mengadopsi anak
- Untuk warga negara asing minimal harus sudah menetap di Indonesia selama 3 tahun dengan memberikan surat keterangan dari pejabat yang berwenang.
- Sebelum mengajukan proses adopsi Anda sudah merawat minimal satu tahun untuk anak yang berumur antara 3 sampai 5 tahun sedang dibawahnya minimal telah merawat selama 6 bulan.
- Membuat pernyataan tertulis yang menyatakan bahwa mementingkan kepentingan dan kesejahteraan anak yang bersangkut
- Mampu menunjukkan kelakuan baik dalam bersosial dengan memberikan surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian dan harus sehat jasmani dan rohani dengan menyertakan surat keterangan dokter.
Ketika memutuskan untuk mengasuh anak dari panti asuhan atau yayasan serupa pastikan terlebih dahulu yayasan tersebut telah terdaftar secara resmi dan memiliki izin dalam kegiatan pengangkatan anak sesuai peraturan Menteri Sosial.