Pengacara Jakarta, BHP.com – Sengketa ketenaga kerjaan atas hak-hak buruh merupakan masalah sengketa publik yang harus segera ditangani karena dalam praktiknya bisa mengganggu ketertiban umum saat demonstrasi terjadi. Untuk mengatasinya sudah dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) yang akan membantu mengatasi masalah ini agar tidak menjalar lagi.
Merujuk pada Pasal 90 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 yang berbunyi “ Setiap orang atau kelompok orang yang memiliki alasan kuat bahwa Hak Asasinya telah dilanggar dapat memajukan laporan dan pengaduan lisan atau tertulis pada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia”. Selain itu ada Bab VIII Pasal 101 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 yang membolehkan seluruh laporan masyarakat ketika terjadi pelanggaran yang menyangkut Hak Asasi Manusia.
Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial penyelesaian masalah dengan cara di luar pengadilan diperbolehkan selagi memungkinkan
Dengan mengedepankan azas kekeluargaan keputusan damai bisa diperoleh dengan mengadakan musyawarah antara buruh dengan pemilik / wakil perusahaan guna memperoleh kesepakatan agar tidak ada pihak yang dirugikan. Syarat untuk melakukan Bipartie adalah dengan menandatangai surat perdamaian setelah kedua belah pihak memperoleh kesepakatan sesuai dengan Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Mediasi adalah jalan tengah yang sangat dianjurkan untuk mengatasi masalah ini dengan cara damai sebab kedepan antara perusahaan dengan buruh bisa lebih saling mengerti sehingga kejadian serupa tidak akan terulang lagi karena mendapatkan pemahaman yang sesuai dan kedua belah pihak merasa yakin akan haknya masing-masing.
Yang berhak menjadi mediator dalam kasus ini adalah seorang yang memiliki riwayat pendidikan minimal S-1 dan telah ditunjuk secara resmi oleh pemerintah adapaun syarat menjadi mediator sudah dijelaskan dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Dengan alasan yang tepat menggunakan jasa Arbiter juga diperbolehkan guna mengatasi perselisihan yang terjadi diantara buruh dengan perusahaan. Untuk menjadi seorang Arbiter diperlukan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dengan merujuk pada Pasal 31 ayat (1) berbunyi :
Seorang konsilator adalah tenaga hukum yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Tenaga Kerja dengan mengandalkan informasi dan saran dari organisasi serikat pekerja atau Serikat Buruh. Untuk mengatasinya konsialtor akan mengumpulkan para saksi atau pihak yang terkait untuk mendapatkan keterangan dalam kurun waktu paling lambat 7 hari sejak menerima penyelesaian.
Setelah kesepakatan tercapai dengan campur tangan Konsilator perjanjian harus segera didaftarkan di depan pengadilan Negeri sedangkan untuk pelaksanaan dapat dijalankan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat tersebut.