Hukum Administrasi Negara memfokuskan diri sebagai hukum yang mengatur tindakan pemerintah serta mengatur hubungan antara pemerintah dengan warga negaranya, atau hubungan antar organ pemerintahan. Hukum Administrasi Negara memuat keseluruhan peraturan yang berkenaan dengan cara bagaimana organ pemerintahan melaksanakan tugasnya.
Secara umum, tujuan dan fungsi hukum administrasi negara adalah memberikan batasan dan kewenangan kepada pejabat administrasi negara, serta memberikan perlindungan terhadap rakyat atau badan hukum perdata atas tindakan sewenang – wenang pejabat administrasi negara.