Hukum Perusahaan

Hukum Perusahaan

Hukum Perusahaan berkembang sebagai akibat dari perkembangan perekonomian Indonesia yang tumbuh pesat dewasa ini. Hukum Perusahaan adalah semua peraturan hukum yang mengatur mengenai segala jenis usaha dan bentuk usaha.

Ruang lingkup hukum perusahaan sangat luas, objeknya meliputi segala jenis dan bentuk usaha, umumnya adalah PT atau Perseoran Terbatas. Hukum Perusahaan meliputi peraturan mendirikan badan usaha, pengangkatan direksi, pengaturan modal perusahaan, dan lain – lain.