Hukum Tata Usaha Negara

Hukum Tata Usaha Negara

Hukum Tata Usaha Negara adalah hukum atau kaidah mengenai tatanan yang mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya, dalam konteks ini hubungan yang dimaksud adalah yang berkaitan dengan perihal administrasi.

Objek dari Hukum Tata Usaha Negara adalah Keputusan Tata Usaha Negara, yang merupakan keputusan dari pejabat tata usaha negara atau pejabat pemerintahan, yang tertulis kepada jajarannya atau bawahannya, atau ditujukan bagi masyarakat pada umumnya.

Seringkali, keputusan tata usaha negara membawa dampak negatif yang dipandang merugikan bagi yang terkena keputusan tersebut. Maka, undang – undang memberi celah keadilan bagi setiap subjek yang merasa dirugikan karena adanya keputusan tersebut dengan Hukum Tata Usaha Negara.