Client

Client Kami

Kepercayaan adalah kebanggaan kami, berikut adalah nama klien kami khususnya dalam bidang korporasi yang telah memberikan kepercayaan pada kami. Bidang usaha yang berbeda tentunya membutuhkan pendampingan hukum yang berbeda, klien yang bergerak di bidang lembaga keuangan, teknologi pembayaran, teknologi industri, industri plastikc, distribusi, teknologi informasi, serta kendaraan bermotor adalah beberapa bidang usaha yang telah kami dampingi selama bertahun-tahun sehingga secara terhormat kami dapat memperoleh kepercayaan untuk terus memajukan perusahaan.

  • PT Astra Auto Finance
  • PT Astra Sedaya Finance
  • PT. Pratama Sedaya Finance
  • PT. Staco Estika Sedaya Finance
  • PT. Swadharma Bhakti Sedaya Finance
  • PT. Yamaha Agung Motor
  • PT. Media Kesehatan Indonesia
  • PT. Duta Artha Teknologi
  • PT. Bitcoindo
  • PT Indotirta Jaya Abadi
  • PT Indomulti Plasindo
  • PT Indotirta Sejuk Abadi
  • PT. Pasific Asia Packaging
  • PT. Jauwhannes Traco
  • PT. Traco Nusa Trasindo
  • PT. Ching Shiung Indonesia
  • PT. Market VIP Indonesia
  • PT. Istana Unik Online
  • PT. Bit Coin Indonesia
  • PT. Nomina VIP Indonesia
  • PT. Bali Top Changer
  • PT. Bumi Intermedia
  • PT. Duta Agensi
  • PT. Adsindo Lingkar Media
  • PT. Enterpro
  • PT. Amosa Group Management
  • PT. Darmawan Management Group
  • PT. Mama Lusi Indonesia
  • PT. Istana Unik
  • PT. Cilukba Toko Online
  • PT. Sanindo Sukses Cemerlang
  • CV Berkat Abadi Jaya
  • CV Kanaan Plastik Indonesia
  • KSP Rantai Mas Mulia

Manfaat

Mendapatkan Pendapat Hukum (Legal Opinion) dan Saran Hukum (Legal Advice) dalam setiap permasalahan hukum yang dihadapi perusahaan.
Mewakili dan/atau mendampingi dalam melakukan kegiatan hukum perusahaan (corporate action) termasuk dalam kegiatan pra negosiasi, kesepakatan dan paska kesepakatan demi menjaga hak hukum perusahaan.
Mendampingi perusahaan dalam penanganan perkara pidana baik di tingkat Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, maupun dalam upaya hukum Banding, Kasasi, maupun Peninjauan kembali.
Mewakili dan/atau mendampingi perusahaan dalam penanganan perkara Perdata baik di dalam maupun di luar Pengadilan.