Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR)
Alternatif Penyelesaian Sengketa dikenal sebagai alternatif dalam menyelesaian suatu perkara hukum yang dilaksanakan diluar pengadilan atau non – litigasi. Alternatif Penyelesaian Sengketa hanya diperuntukkan untuk perkara – perkara perdata atau privat, yang pengaturannya merujuk pada pengaturan Hukum Perdata saja.
Jenis Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ada adalah sebagai berikut :
- Konsultasi, yang bersifat personal antara satu pihak yang bersengketa dengan pihak lain yaitu Konsultan. Konsultan wajib memberikan pendapatnya kepada klien tersebut. Klien tidak terikat atau berkewajiban untuk memenuhi pendapat konsultan.
- Negosiasi, antara kedua belah pihak tanpa bantuan dari pihak lain dengan cara bermusyawarah atau berunding untuk mencari pemecahan masalah yang dianggap adil oleh para pihak.
- Konsiliasi, dengan bantuan Konsiliator yang aktif memberikan langkah – langkah penyelesaian kepada para pihak yang bersengketa.
- Mediasi, dengan bantuan Mediator.
- Arbitrase, dengan seorang Arbiter dan menghasilkan sebuah Perjanjian Arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Penyelesaian sengketa yang bisa diselesaikan oleh Arbitrase adalah sengketa yang menyangkut hak pribadi yang dapat dikuasai sepenuhnya oleh para pihak yang bersengketa.